Kamis, 11 Januari 2018

IDEOLOGI MUHAMMADIYAH Di KECAMATAN TEGALREJO, MAGELANG

IDEOLOGI MUHAMMADIYAH 
Di KECAMATAN TEGALREJO, MAGELANG
Karya Ilmiah ini disusun untuk memenuhi Ujian Tengah Semester
Mata Kuliah : Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
Dosen Pengampu : Drs. Djam’an Muhjidin




Disusun oleh :
Nur Rochman    : 16.0401.0062

FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2016/2017




PENDAHULUAN



Muhammadiyah adalah suatu organisasi keagamaan yang didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan di Kampung Kauman Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912 (8 Dzulhijah 1330 H). Hal yang melatar belakangi berdirinya muhammadiyah berasal dari K.H Ahmad Dahlan ketika melihat kondisi umat islam di masyarakat yang dalam keadaan jumud, beku, dan penuh amalan-amalan yang bersifat mistik, beliau tergerak hatinya untuk mengajak masyarakat kembali kepada ajaran islam yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist.
Tujuan  Muhammadiyah adalah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqomah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar di segala bidang, sehingga menjadi rahmatan lil-alamin bagi ummat, bangsa dan dunia kemanusiaan menuju terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang diridhai Allah swt dalam kehidupan di dunia ini.
Untuk mewujudkan tujuan ini, muhammadiyah mendirikan amal usaha yang sudah banyak berdiri di pelosok negeri. Dalam bidang pendidikan misalnya, muhammadiyah memiliki sekolah mulai dari TK/TPQ hingga Perguruan Tinggi yang jumlahnya sangat banyak, dan kualitasnya pun cukup baik. Dalam bidang kesehatan, muhammadiyah banyak mendirikan Rumah Sakit, Balai Kesehatan Masyarakat, Rumah Bersalin, apotik . Dalam bidang sosial, muhammadiyah mendirikan Panti Asuhan, Panti Jompo, Panti Tuna Netra, Pesantren dll.
Perkembangan muhammadiyah sangat cepat menyebar ke seluruh pelosok negeri, hampir di setiap kota/kabupaten memiliki Dewan Pimpinan Cabang, termasuk di Magelang yang sudah berdiri Amal Usaha Muhammadiyah. Baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun bidang sosial. Hampir disetiap kecamatan yang ada di Magelang memiliki pimpinan cabangnya.
Di dalam menyampaikan ideologi muhammadiyah ini, muhammadiyah memiliki banyak rintangan sehingga menyulitkan untuk mendirikan Amal Usaha Muhammadiyah, seperti yang di salah satu kecamatan yang ada di kabupaten magelang, yaitu kecamatan tegalrejo. Hal ini dikarenakan organisasi NU yang sudah menjadi ideologi masyarakat, selain itu juga faktor pondok pesantren, dan juga tokoh masyarakat yang cukup berpengaruh kuat ditengah masyarakat kecamatan Tegalrejo yaitu K.H Yusuf Chudlori yang berhalauan NU dan K.H Mukti yang lebih bersifat netral.
Biografi Penulis



Nama saya Nur Rochman. Saya anak ke 3 dari 4 bersaudara. Saya lahir pada 4 juli 1997 di Magelang, Jawa Tengah. Saya dilahirkan dari keluarga yang hidup penuh dengan kesederhanaan. sejak lahir sampai lulus SD saya tinggal di Dusun Nanom, Kebonagung Tegalrejo Magelang. Pendidikan Formal SDN Kebonagung. Untuk pendidikan keagamaan sejak kecil sudah mengikuti TPQ di tetangga desa yang diampu oleh Bapak Tarin, beliau adalah salah satu santri di Ponpes API Tegalrejo. Setelah lulus SD, tahun 2010 saya masuk di Pondok Yatim Piatu dan Dhuafa Ihsanul Fikri Kota Magelang. Pondok ini diasuh oleh Ibu Sudaryinah. Karena pondok itu mewajibkan untuk setiap santrinya sekolah, maka saya di daftarkan di SMP Muhammdiyah Kota Magelang, awalnya orang tua saya sangat keberatan untuk didaftarkan di sekolah muhammadiyah, tetapi, karena bujukan tetangga, akhirnya orang tua mengijinkan.  Lulus Tahun 2013 dan melanjutkan di MAN 1 Kota Magelang. Lulus Tahun 2016 dan melanjutkan di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Magelang. Dan sampai saat ini status saya masih di pondok. Untuk organisasi masyarakat saya belum pernah mengikuti, dan untuk organisasi politik saya lebih tertarik pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 
Saya lahir dari seorang ibu yang bernama Ibu Dalmi dan seorang ayah yang sangat perhatian bernama Bapak Suradi. Riwayat pendidikan ibu saya tidak sampai tamat SD, sehingga tidak memiliki Ijazah. Ayah saya juga tidak sampai lulus SD karena sebelum lulus SD sudah pindah ke Pondok Pesantren Salaf Tegalrandu. Ibu saya bekerja sebagai petani, dan ayah sebagai buruh tani. Organisasi Masyarakat yang diikuti oleh ayah dan ibu saya yaitu Organisasi Nahdlotul Ulama, dan untuk Organisasi Politik yaitu PKB. hal ini dilatar belakangi dengan background ayah yang lulusan Pondok NU, dan juga pengaruh masyarakat sekitar yang mayoritasnya pengikut Organisasi ini. 
Kondisi Kecamatan Tegalrejo

Tegalrejo merupakan salahsatu kecamatan yang ada di kabupaten magelang. Tegalrejo terletak di ketinggian ± 478 mdpl di sebelah timur Kota magelang. Batas wilayahnya disebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Grabag dan Secang, sebelah timur Kecamatan Pakis, sebelah selatan Kecamatan Candimulyo, dan sebelah barat berbatasan dengan Kota Magelang. Luas wilayah Kecamatan Tegalrejo ± 35,89 km². Mayoritas mata pencaharian masyarakat tegalrejo yaitu petani dan berdagang.
Nahdloutul Ulama adalah organisasi keagamaan yang sudah mengakar kuat didalam kehidupan masyarakat. Apalagi dengan adanya pondok pesantren NU yang sudah berdiri sejak Tahun 1994 yaitu Asrama Perguruan Islam(API) Yang  sudah banyak menghasilkan lulusan yang cukup berpengaruh bagi masyarakat. Selain API juga ada Pondok Pesantren Salaf Tegalrandu dan Kombangan. Selain itu juga adanya dua orang tokoh agama yang cukup berpengaruh di masyarakat yaitu KH.Yususf Chudlori, pemilik API dan yayasan Syubanul Wathan dan KH. Mukti yang memiliki ribuan jamaah pengajian di Koripan dan juga pimpinan Pondok Pesantren Darun Najach.
Yusuf Chudlori sangat kental terhadap organisasi Nahdlotul Ulama. Dibuktikan dengan kajian kajian dan juga pelajaran yang diberikan di pesantren lebih banyak tentang pelajaran Salaf. Sedangkan K.H Mukti lebih bersifat netral, artinya tidak memihak terhadap NU atau Muhammadiyah ataupun ormas lainnya. Hal ini dibuktikan dengan isi dari ceramah-ceramahnya yang menyuruh jamaahnya untuk tidak mengikuti ormas keagamaan di indonesia, tetapi cukup menjadi orang islam yang sesuai dengan al-quran dan hadis. 
Sedangkan untuk organisasi politik di kecamatan Tegalrejo mayoritas lebih condong ke Partai Kebangkitan Pembangunan (PKB) terutama yang bertempat tinggal di sebelah timur dekat dengan perbatasan kecamatan pakis, meskipun di sebelah barat ada juga yang juga pengikut Partai Persatuan Pembangunan tetapi jumlahnya lebih sedikit. Kecuali itu, PDIP juga banyak pengikutnya di kecamatan tegalrejo.
Untuk upacara adat yang berkembang di tegalrejo yaitu ada acara Sadranan, Upacara kematian, kelahiran. Upacara adat ini masih kental di tengah masyarakat. Untuk kegiatan masyarakat ada juga Berzanji, Yasinan,  dll. Sedangkan tradisi kesenian ada topeng ireng, Janthilan, kobro, Leak, dangdut, orjen tunggal.
Di kecamatan Tegalrejo terdapat 21 desa, diantaranya yaitu desa Kebonagung. Desa kebonagung terletak di ujung timur berbatasan dengan kecamatan Pakis. Memiliki 8 dusun dan 8 RT dan 24 RW. Di dalam bidang pendidikan, Desa Kebonagung memiliki 2 sekolah Dasar yaitu SDN dan TK Kebonagung, dan MI Kebonagung.
Permasalahan yang dihadapi didalam menyampaikan ideologi Muhammadiyah di Kecamatan Tegalrejo

1. Belum dikenalnya organisasi Muhammadiyah secara dekat didalam masyarakat
Di kecamatan Tegalrejo, organisasi Nahdlotul Ulama sudah menjadi ideologi yang sangat erat hubungannya dengan masyarakat setempat. Sedangkan untuk Organisasi Muhammadiyah belum terlalu di kenal oleh masyarakat.

2. Belum adanya kader Muhammadiyah yang cukup mumpuni di tengah Masyarakat Tegalrejo.
Kader sangatlah penting di dalam penyampaian suatu ideologi. Kader Muhammadiyah adalah tenaga inti dalam persyarikatan yang menggerakan organisasi kearah tercapainya tujuan persyarikatan. Meskipun ada tetapi belum dikenal oleh masyarakat sekitar.

3. Kondisi masyarakat, Kecamatan Tegalrejo yang sulit menerima ajaran-ajaran agama baru yang tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat yang sudah setiap hari dilakukan.
. Pemahaman masyarakat Kecamatan Tegalrejo terhadap ajarn Agama Islam masih sangat minim. Mereka mengamalkan agama menggunakan adat yang menjadi peninggalan nenek moyang. Sehingga untuk menyampaikan ideologi muhammadiyah yang merupakan suatu hal yang baru bagi masyarakat, tentu masyarakat tidak bisa langsung mempercayainya dan membutuhkan pendekatan-pendekatan yang bisa mendukung.

Pemecahan Masalah


Kekuatan Organisasi Muhammadiyah
Dari segi kekuatan organisasi, seperti kader, tokoh masyarakat, Pimpinan Cabang, ataupun Amal Usaha,  muhammadiyah masih lemah. Di kecamatan Tegalrejo belum terdapat unsur-unsur tersebut. Meskipun untuk kader muhammadiyah sudah mulai ada, tetapi belum begitu terkenal di tengah masyarakat.  Padahal, di dalam memperkenalkan muhammadiyah ke masyarakat, kekuatan ini sangat penting.
Muhammadiyah perlu mendirikan suatu Amal Usaha yang tidak hanya melayani orang-orang muhammadiyah saja, melainkan juga orang-orang umum lainnya. Sehingga masyarakat akan memandang baik terhadap organisasi muhammadiyah dan ideologinya pun akan lebih bisa diterima masyarakat.


Peluang penyampaian ideologi Muhammadiyah di Kecamatan Tegalrejo.
Melihat adat budaya masyarakat, seperti yasinan, berzanji, dll, muhammadiyah bisa menggunakan kebiasaan masyarakat ini sebagai media untuk menyampaikan ideologi muhammadiyah. Misalkan dengan cara setelah acara yasinan atau berzanji ini selesai, dilanjutkan dengan acara pengajian, kultum, atau ceramah yang diisi oleh kader-kader muhammadiyah, didalam penyampaian ini, kader harus menyadari betul bahwa orang orang yang dihadapinya adalah orang-orang NU,. Sehingga perlu kehati-hatian, ramah dan tidak menyinggung hati masyarakat maupun ormas NU.
Muhammadiyah mengadakan acara sosial kemasyarakatan seperti bakti sosial, bisa menjadi solusi lain di dalam menyampaikan ideologi muhammadiyah. Dengan diadakannya suatu kegiatan kemasyarakatan, masyarakat akan lebih mengenal muhammadiyah.


Ancaman 
Ketika suatu masyarakat menerima suatu ajaran yang tidak sesuai dengan kebiasaan yang ada tentu saja masyarakat akan menolak nya. Begitu pula didalam menyampaikan ideologi muhammadiyah ini. Misalnya, akan dibenci oleh masyarakat, dikucilkan. 
Bahkan orang tua  ketika ingin memasukan putra putrinya ke sekolah/pesantren milik muhammadiyah, mereka harus berfikir panjang, bahkan ada yang menolaknya, mereka lebih memilih untuk tidak mensekolahkan putra putri nya. Sikap masyarakat yang anti terhadap muhammadiyah ini disebabkan ajarannya yang menurut mereka menyeleweng dan berbeda dengan yang mereka ketahui. Misalnya di muhammadiyah memerintahkan untuk tidak mengadakan ritual upacara kematian hari ketiga, ke tujuh, ke seratus dan seterusnya. Orang tua takut tidak ada yang mendoakan ketika mereka meninggal pada hari-hari kematian tersebut.


Kesimpulan


Muhammadiyah adalah organisasi keagamaan yang bertujuan untuk memurnikan agama islam dari segala kebi’ah an, kesyirikan, dan penyelewengan agama lainnya. Untuk menyampaikan ideologinya, muhammadiyah mendirikan berbagai Amal Usaha yang sudah ada di masyarakat indonesia. Termasuk di Magelang yang sudah banyak membantu masyarakat didalam bidang pendidikan, kesehatan maupun sosial.
Didalam menyebarkan ideologi muhammadiyah di kecamatan Tegalrejo banyak rintangan-rintangan/hambatan, seperti, adanya ormas NU yang sudah ada terlebih dahulu, tokoh-tokoh NU yang sangat berpengaruh di tengah masyarakat, kondisi masyarakat yang sulit untuk menerima ideologi muhammadiyah.
Muhammadiyah perlu melakukan pendekatan-pendekatan yang sekiranya bisa diterima oleh masyarakat.

Daftar Pustaka

1. http://catatanku62.blogspot.co.id/2013/02/ideologi-muhammadiyah.html
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kecamatan_dan_kelurahan_di_Kabupaten_Magelang
3. http://aristriwiyatno.blog.undip.ac.id/files/2012/12/BAHAN-PEMBEKALAN-KKN-UNDIP-Materi-Kecamatan.ppt kecamatan tegalrejo kabupaten magelang






LAFADZ WADHIH DAN GHAIRU WADHIH

Makalah ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester
Mata Kuliah Ushul Fiqih
Dosen Pengampu : Subur, MSI







Disusun oleh :



PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2017


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Secara garis besar, dalam ilmu Ushul Fiqih lafaz dari segi kejelasan artinya terbagi kepada dua macam, yaitu lafaz yang jelas artinya (wadhih) dan lafaz yang tidak jelas artinya (ghairu wadhih). Yang dimaksud dengan lafaz yang jelas artinya (wadhih) ini adalah yang jelas penunjukannya terhadap makna yang dimaksud tanpa memerlukan penjelasan dari luar. Jenis ini terbagi dalam 4 tingkatan, yaitu zhâhir, nash, mufassar, dan muhkam.
Sedangkan yang dimaksud lafaz yang tidak jelas artinya (ghairu wadhih) adalah nash yang tidak jelas dalalahnya. Nash ini melalui bentuknya sendiri dan tidak dapat menunjukkan arti yang dimaksudkannya bahkan untuk memahaminya saja harus menggunakan faktor dari luar. Jika nash atau dalil itu bisa dihilangkan kesamarannya dengan jalan meneliti dan melakukan ijtihad, maka dalil itu disebut al-khafi atau al-musykil .
B. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui apa itu lafadz wadhih dan ghairu wadhih
2. Untuk mengetahui jenis dan contoh lafaz wadhih dan ghairu wadhih
3. Untuk mengetahui dasar-dasar hukum dengan baik dan mengamalkannya di kehidupan sehari-hari

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Lafaz Yang Jelas Dan Tidak Jelas Maknanya
Lafaz adalah susunan beberapa huruf yang mengandung arti. Lafaz dari segi kejelasan maknanya terbagi kepada dua macam, yaitu lafaz yang jelas dan lafaz yang tidak jelas. Maksud dari lafaz yang jelas adalah lafaz yang jelas penunjukannya terhadap makna yang dimaksud tanpa memerlukan penjelasan dari luar. Lafaz yang jelas juga biasa disebut dengan zhahirud, maksud dari zhahirud adalah suatu lafaz yang menunjuk kepada makna yang dikehendaki oleh sighat lafaz itu sendiri, artinya untuk memahami makna dari lafaz itu tidak tergantung kepadasuatu hal dari luar.
Sedangkan yang dimaksud dengan lafaz yang tidak jelas adalah lafaz yang belum jelas penunjukkannya terhadap makna yang dimaksud kecuali dengan penjelasan dari luar lafaz itu. Lafaz yang tidak jelas juga biasa disebut dengan khafiyud dalalah, khafiyud dalalah adalah lafaz yang penunjukannya kepada makna yang bukan dikehendaki oleh sighat itu sendiri, melainkan karena tergantung kepada sesuatu dari luar. Ketergantungannya kepada sesuatu dari luar lantaran adanya kekaburan pengertian pada lafaznya. Kekaburan lafaz itu dapat dihilangkan dengan jalan mengadakan penelitian dan ijtihad. 
B. Lafaz yang Jelas Artinya
Para ulama berbeda pendapat dalam menilai tingkatan dilalah lafaz dari segi kejelasannya. Pertama yaitu ulama hanafiyah yang membagi lafaz dari segi kejelasan terhadap makna dalam empat bagian yaitu dari yang jelasnya bersifat sederhana (zhahir), cukup jelas (nash), sangat jelas (mufassar), dan sangat-sangat jelas (muhkam) dan yang kedua jumhur ulama dari kalangan mutakallimin, dipelopori oleh Imam al-Syafi’I yang  membagi lafaz dari segi kejelasannya menjadi dua macam yaitu zhahir dan nash.
Pembagian lafaz ini sebenarnya dilihat dari segi mungkin atau tidaknya ditakwilkan  atau dinasakh , Menurut Hanafiyah:
1. Zhahir
Zhahir adalah lafaz yang menunjukkan suatu pengertian secara jelas tanpa memerlukan penjelasan dari luar, namun bukan pengertian itu yang menjadi maksud utama dari pengucapannya, karena terdapat pengertian lain yang menjadi maksud utama dari pihak yang mengucapkannya. Makna yang terbentuk dalam persepsi pendengar bukan merupakan maksud dasar pelafazan. Secara lebih jelas dapat dinyatakan, bahwa menurut aliran Hanafiyah, lafaz zhahir adalah bentuk lafaz yang menghadirkan makna jelas yang secara langsung dapat ditangkap, namun makna ini bukan tujuan atau maksud pembicaraan. 
Contoh lafaz zhahir yang ada dalam al-Qur’an seperti surah Al-Nisa ayat 3 berikut ini:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Makna atau arti zhahir yang cepat yang dapat ditangkap dari ayat tersebut adalah halalnya mengawini wanita-wanita yang disenangi dan kebolehan menikahi perempuan sebanyak dua, tiga, atau empat orang.  Akan tetapi makna zhahir tersebut bukanlah maksud utama ayat, kalau diperhatikan rangkaian pembicaraannya, bukanlah makna itu yang dimaksud. Maksud dari ungkapan itu ialah membatasi jumlah wanita yang boleh dikawini atau dinikahi yaitu empat orang dan maksud utamanya adalah penetapan kehati-hatian untuk berlaku adil dalam bermu’amalah dengan perempuan-perempuan yatim. Sebab kebiasaan orang-orang Arab dalam memperlakukan anak perempuan yatim yang berada di dalam perlindungannya adalah dengan tujuan penguasaan harta yang ditinggalkan oleh orang tua anak yatim tersebut. 
Dengan demikian, yang dimaksud dengan lafaz zhahir adalah bentuk lafaz yang memunculkan makna yang cepat ditangkap dari mendergarkan lafaz tersebut, namun mengandung makna relatif bahwa ada makna lain selain makna yang telah ditangkap secara langsung. 
Contoh surah lain tentang lafaz zhahir adalah surat Al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
Artinya : “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah (2) : 275)
Arti zhahir yang cepat dapat ditangkap dari ayat tersebut adalah kehalalan jual beli dan keharaman riba. Zhahir ayat tersebut menghadirkan makna yang mudah dan cepat ditangkap oleh akal seseorang tanpa memerlukan faktor luar yang menjelaskannya bahwa jual beli itu hukumnya halal dan riba itu hukumnya haram. Makna ini sangat jelas sekali terlihat dalam ayat. Tetapi bukan pengertian itu yang dimaksud menurut konteks ayat tersebut.  Maksud utama ayat ini adalah penjelasan tentang perbedaan antara jual beli dan riba. Karena ayat tersebut adalah sebagai jawaban atas pernyataan orang musyrik yang menyatakan bahwa jual beli dengan riba itu sama.
Kaidah yang diterapkan oleh ulama ushul terkait lafaz zhahir bahwa setiap lafaz zhahir harus dipegang maknanya. Hukum yang muncul dari lafaz zhahir dapat diterapkan, seperti dua contoh ayat diatas bahwa pada ayat pertama dapat dinyatakan “kebolehan menikah hingga batas maksimal empat orang istri” dan pada ayat yang kedua adalah tentang “kehalalan jual beli dan keharaman riba”. Kaidah yang berlaku di sini adalah wajib mengamalkan pengertian zhahir dari suatu ayat atau hadis selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada pengertian yang lain.
2. Nash 
Lafaz nash adalah lafaz yang menunjukkan pengertiannya secara jelas dan memang pengertian itulah yang dimaksudkan atau dikehendaki oleh konteksnya. Lafaz nash merupakan bentuk lafaz yang lebih jelas dari lafaz zhahir yang dijelaskan oleh lafaz itu sendiri dengan adanya petunjuk yang terkait dengan maksud pembicara. Dalam arti bahwa kejelasan makna lafaz nash dibandingkan lafaz zhahir tidak terjadi semata-mata dari struktur kalimat namun dari makna yang menghadirkan  maksud pembicara itu sendiri. Secara singkat dapat dinyatakan bahwa lafaz nash adalah sebuah lafaz yang penunjukan maknanya sesuai dengan maksud pembicara.
Untuk lebih jelas tentang lafaz nash dan perbedaan dengan lafaz zhahir, dapat dicontohkan melalui ayat riba yang telah diuraikan pada pembahasan lafaz zhahir dengan redaksi ayat yang lengkap berikut: 
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS.Al-Baqarah: 275)
Lafaz nash dari ayat ini menunjukkan makna perbedaan antara jual beli dan riba dari segi halal dan haram. Makna ayat (sebagai makna zhahir) pada makna kehalalan jual beli dan keharaman riba. Sementara dalam makna nash pernyataan perbedaan keduanya merupakan makna yang sesuai dengan maksud ayat tadi.
Jadi ayat tersebut pada dasarnya bertujuan untuk menyatakan perbedaan nyata antara jual beli dengan riba sebagai sanggahan terhadap pendapat orang yang menganggapnya sama. Hal ini dapat dipahami dari ungkapan keseluruhan ayat tersebut. Meskipun maksud ayat ini sudah sangat jelas, namun dari ayat ini dapat pula dipahami maksud lain, yaitu halalnya hukum jual beli dan haramnya hukum riba. Pemahaman ini disebut pemahaman secara zhahir. 
Terlihat bahwa lafaz nash memunculkan kejelasan makna yang lebih daripada lafaz zhahir sebab lafaz nash diketahui dari maksud pembicara. Oleh karena itu, dari segi kekuatan makna yang dihasilkan oleh kedua lafaz, maka lafaz nash dalam penunjukannya terhadap hukum dinyatakan lebih kuat dibandingkan dengan lafaz zhahir sebab penunjukan nash lebih terang dan jelas dari segi maknanya.
Kaidah yang ditetapkan atau berlaku bagi lafaz nash adalah sama seperti lafaz zhahir yaitu wajib menggunakan makna yang secara langsung dapat dipahami dari maksud pembicara. Jadi kaidah yang berlaku disini adalah wajib mengamalkan pengertian nash tersebut. Namun mengandung kebolehjadian untuk di ta’wil kepada pengertian lain bila ada indikasi atau dalil yang menunjukkan untuk itu.  
3. Mufassar
Lafaz mufassar adalah lafaz yang menunjukkan suatu hukum dengan petunjuk yang tegas dan jelas. Sehingga petunjuk itu tidak mungkin ditakwil atau ditakhsis. 
Kejelasan petunjuk lafaz mufassar lebih tinggi daripada petunjuk lafaz zhahir dan lafaz nash. Karena pada petunjuk lafaz zhahir dan lafaz nash masih terdapat kemungkinan ditakwil atau ditakhsis, sedangkan pada lafaz mufassar kemungkinan tersebut sama sekali tidak ada.
Mufassar itu ada dua macam yaitu :
a) Menurut asalnya, lafaz itu memang sudah jelas dan terinci sehingga tidak perlu penjelasan lebih lanjut. Contoh QS. An-Nur (24) ayat 4:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً      
“Orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik (berzina) kemudian mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka delapan puluh kali”.
b) Asalnya lafaz itu belum jelas (ijmal) dan memberikan kemungkinan beberapa pemahaman artinya. Kemudian datang dalil lain yang menjelaskan artinya sehingga ia menjadi jelas. Lafaz seperti itu, juga disebut dengan “mubayyan”. Contohnya QS. An-Nisa (4) ayat 92:
فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ
“Orang-orang yang membunuh orang beriman secara tidak sengaja, hendaklah ia memerdekakan hamba sahaya dan menyerahkan diyat kepada keluarganya.” 
4. Muhkam
Lafaz muhkam adalah lafaz yang menunjukkan makna dengan petunjuk tegas dan jelas serta qath'i  dan tidak mempunyai kemungkinan ditakwil, ditakhsis dan dinasakh sekalipun pada masa Nabi Muhammad, lebih-lebih pada masa setelah beliau. 
Muhkam itu ada dua macam, yaitu :
1) Muhkam Lizatihi atau muhkam dengan sendirinya, bila tak ada kemungkinan untuk pembatalan atau nasakh itu disebabkan oleh nash (teks) itu sendiri.
2) Muhkam Lighairihi atau muhkam karena faktor luar bila tidak dapatnya lafaz itu di nasakh bukan karena nash atau teksnya itu sendiri tetapi karena tidak ada nash yang menasakhnya.
Menurut ulama mutakallimin, kejelasan lafazh terbagi atas dua macam, yaitu zhahir dan nash. Namun, Imam Al-Syafi'I tidak membedakan antara zhahir dengan nash. Baginya, lafazh zhahhir dan lafaz nash ini adalah dua nama (lafaz) untuk satu arti. Seperti dikemukakan oleh Abu Al-Hasan Al-Basri, nash menurut batasan Imam al-Syafi'I adalah suatu khitab (firman) yang dapat diketahui hukum yang dimaksud baik diketahuinya itu dengn sendirinya atau melalui yang lain. Tetpai dalam perkembangan selanjutnya, setelah Imam al-Syafi'I lafazh nash dan lafazh zhahir ini dibedakan pengertiannya yaitu "nash adalah suatu lafazh yang tidak mempunyai kemungkinan ditakwil, sedangkan zhahir mempunyai kemungkinan untuk ditakwil". 
C. Lafaz Yang Tidak Jelas Artinya 
1. Khafi
Menurut bahasa adalah tidak jelas atau tersembunyi, sedangkan menurut istilah suatu lafaz yang petunjuknya tidak jelas atas sebagian satuannya, karena adanya unsur dari luar lafaz yang membutuhkan pemahaman dan perhatian sungguh-sungguh terhadap sebagian satuan tersebut. 
Contoh lafaz khafi ini adalah lafazh السارق  (pencuri) dalam firman Allah, surat al-maidah (5) :
السارق والسارقة فاقطعواايديهما
“Pencuri lai-lai dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya.”
Lafaz   السارقitu cukup jelas yaitu orang yang mengambil harta yang bernilai milik orang lain dalam tempat penyimpanannya secara sembunyi-sembunyi". Namun lafaz "pencuri" itu mempunyai satuan arti (afrad) yang banyak seperti pencopet, perampok, pencuri barang kuburan dan lain sebagainya.
2. Musykil
Musykil adalah suatu lafaz nash yang bentuknya tidak menunjukkan kepada pengertian yang dikehendak, caranya ialah harus dilakukan pembahasan dengan memperhatikan qarinah dan petunjuk dari luar yang terkait dengannya.
Sebagai contoh adalah lafaz quru' yang terdapat dalam firman Allah Surat Al Baqarah (2) : 228. 
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ
“Perempuan-perempuan yang bercerai dari suaminya hendaklah beriddah selama tiga quru’
lafaz quru' disini termasuk lafaz musytarak, yaitu mempunyai pengertian ganda antara suci dan haidh. Akibatnya, petunjuknya menjadi tidak jelas, mana yang harus dikehendaki dari dua arti tersebut. Oleh karena itu, dalam pengamalan lafaz musykil harus dikaji secara menyeluruh dengan menentukan dan memilih salah satu makna untuk dijadikan pegangan. 
3. Mujmal 
Mujmal dalam bahasa adalah global atau tidak dirinci. Menurut istilah adalah lafaz yang tidak dapat dipahami maksudnya. Kecuali ada penafsiran dari pembuat mujmal, yaitu syar'I.
Contohnya : lafaz sholat, secara bahasa berarti doa, tetapi secara istilah syara' adalah ibadah khusus yang segala sesuatunya dijelaskan oleh Rasulullah. Contoh lain :
يدالله فوق ايدهم
“Tangan Allah diatas tangan mereka”.
4. Mutasyabih   
Mutasyabih menurut bahasa adalah sesuatu yang mempunyai kemiripan dan simpang siur. Menurut istilah, berdasarkan pendapat sebagian ulama adalah suatu lafaz yang maknanya tidak jelas dan juga tidak ada penjelasan dari syarat baik al-Qur'an maupun sunnah, sehingga tidak dapat diketahui oleh semua orang, kecuali orang-orang yang mendalam ilmu pengetahuannya. 
Mutasyabih itu ada dua bentuk :
a) Dalam bentuk potongan huruf hijaiyah yang terdapat dalam pembukaan beberapa surat dalam al-Qur'an seperti يس, كهيعص, الر,الم dan sebagainya.   
Potongan-potongan dalam bentuk huruf ini tidak mengandung arti apa-apa ditinjau dari segi lafaznya.
b) Ayat-ayat yang menurut zhahirnya mempersamakan Allah maha pencipta dengan makhluk-Nya, sehingga tidak mungkin dipahami ayat itu menurut lughawinya karena Allah SWT Maha suci dari pengertian yang demikian.
Contoh : 
ويبغى وجه ربك ذو الجلال والا كرام
“Dan akan tetap kekal muka Tuhanmu Yang Maha Besar dan Maha Mulia”. 
Ulama mutakallimin (syafi'iyah) tidak memiliki pernyataan yang tegas dalam membagi lafaz ditinjau dari segi ketidakjelasannya. Namun dapat disimpulkan bahwa mereka membagi lafazh itu kedalam dua bagian yaitu mujmal dan mutasyabih. Namun, secara umum dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan mujmal adalah suatu lafazh yang menunjukkan makna yang dimaksud tetapi petunjuknya tidak jelas. 


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Lafaz yang jelas adalah lafaz yang jelas penunjukannya terhadap makna yang dimaksud tanpa memerlukan penjelasan dari luar
Lafaz yang tidak jelas adalah lafaz yang belum jelas penunjukkannya terhadap makna yang dimaksud kecuali dengan penjelasan dari luar lafaz itu
Lafaz yang jelas maknanya sendiri terdapat 2 pendapat, yang pertama yaitu pendapat dari jumhur ulama atau mutakallimun menjelaskan bahwa lafaz yang jelas maknanya terbagi dari 3 tingkatan, yaitu nash, zahir dan mujmal. Sedangkan pendapat lain, yaitu pendapat dari kalangan hanafiyah. Lafaz yang jelas menurut kalangan hanafiyah ada 4 macam,yaitu zahir, nash, mufassar dan muhkam.
Lafaz yang tidak jelas terdiri dari 4 tingkatan,yaitu : khafi, musykil, mujmal dan mutasyabih. 


DAFTAR PUSTAKA

http://4ri3fr4chm4n.blogspot.co.id/2014/03/ushul-fiqhi-zhahir-nash-mufassar-muhkam.html
https://curutpurwosari13.blogspot.co.id/2017/05/makalah-ushul-fiqh-lafaz-jelas-dan.html
http://muhammad-fachmi-hidayat.blogspot.co.id/2013/03/makalah-ushul-fikih-lafazh-yang-terang.html

SIKAP ILMIAH

SIKAP ILMIAH

Sikap ilmiah adalah suatu pandangan seseorang terhadap cara berfikir yang sesuai dengan metode keilmuan, sehingga timbullah kecenderungan untuk menerima ataupun menolak terhadap cara berpikir yang sesuai dengan  keilmuan tersebut. Seorang ilmuan harus memiliki sikap yang positif, atau kecenderungan untuk menerima cara berpikir yang sesuai dengan metode keilmuan, yang dimanifestasikan di dalam kognisinya, emosi atau perasaannya, serta di dalam perilakunya.
Ada beberapa sikap ilmiah yang perlu dimiliki oleh seorang ilmuan seperti yang dikemukakan oleh Prof. Drs. Harsojo sebagai berikut:
1.    Obyektifitas
Artinya ia berpikir harus sesuai dengan obyeknya, dengan peristiwa, atau benda-benda yang memang ia pelajari, yang ia selidiki. Tidak keluar dari apa yang ada pada obyek yang ia pelajari. Seorang ilmuan berpikir obyektif, akan menjauhkan penilaian yang subyektif yang dipengaruhi nilai-nilai kedirian, keinginan, harapan-harapan, serta dorongan-dorongan pribadinya.
2. Sikap serba relatif
Sikap relatif merupakan suatu keharusan dalam ilmu, karena ilmu hanya berhubungan dengan dunia fenomena yang penuh dengan perubahan, selalu mengalami perkembangan. Ilmu tidak mencoba mencari sesuatu yang mutlak. Yang mutlak bukan lapangan ilmu, itu dipelajari pada filsafat yang pada akhirnya akan bermuara kepada agama. Hal ini tidak berarti bahwa ilmu harus dipisahkan dari filsafat apalagi dari agama.
Dalam ilmu tidak mengenal kemutlakan, dalam arti apa yang dihasilkan ilmu sekarang, dapat digugurkan oleh hasil penemuan-penemuan barunya. Apalagi dalam ilmu-ilmu sosial sangat rawan kalau kita sampai kepada pengertian mutlak. Suatu hasil penelitian dapat diterapkan di Jawa Barat, namun belum tentu dapat diterapkan di Sulawesi, apalagi luar Indonesia.
3. Sikap skeptif
Sikap skeptif artinya memiliki pandangan yang ragu-ragu terhadap suatu ide. Menurut Rene Descartes keraguan itu tidak hanya kepada masalah-masalah yang belum cukup kuat dasar pembuktiannya, bahkan kepada ide atau yang telah kita milikipun harus ragu-ragu. Maka karena itu seorang ilmuwan berhubungan dengan sikap skeptif ini, dia harus hati-hati dan teliti dalam mengambil suatu keputusan akhir, dalam memberikan pernyataan dan penilaian ilmiah.
Dengan keraguan ini biasanya seorang ilmuwan akan lebih bersikap kritis terhadap sesuatu atau peristiwa, tidak akan mudah untuk mengikatkan dengan suatu paham atau politik tertentu.
4. Kesabaran intelektual
Suatu penelitian ilmiah memerlukan kesabaran untuk mengumumkan hasilnya tidak tergesa-gesa. Bekerja dalam ilmu harus sistematis, teliti dan tekun. Hal ini jangan ada suatu kesimpulan yang kontroversi sebagai contoh misalnya, para ahli lemari es dengan hasil eksperimennya yang begitu lama dan teliti, menghasilkan tabung yang berisi freon, yang menurut sifatnya refrigeran freon yang beredar dipasaran (dalam lemari es) tidak beracun, tidak korosif, tidak iritasi, dan tidak terbakar dalam semua keadaan penggunaan (Laporan laboratorium teknik kondisi lingkungan fisika hidup ITB). Namun kita dikejutkan dengan suatu laporan ilmiah juga (karena hasil penelitian laboratorium) bahwa suatu ledakan yang menghancurkan lima bangunan rumah dan menewaskan enam manusia berasal dari tabung freon lemari es yang terbakar. Apakah ini suatu penelitian yang tidak seksama, atau keputusan yang dipengaruhi emosi-emosi.
Peristiwa diatas harus kita kembalikan bahwa tidak ada yang mutlak dalam ilmu, jadi relatif, maka ilmuwan harus terbuka untuk mengadakan penelitian kembali apakah betul freon bisa meledak atau tidak.  Dan disinilah dibutuhkan suatu kesabaran intelektual.
5. Kesederhanaan
Kesederhanaan merupakan sikap ilmiah, artinya sederhana dalam cara berpikir, dalam cara menyatakan, dalam cara pembuktian. Bahasa yang dipergunakan harus jernih, jelas dan terang, tidak menggambarkan emosional peneliti yang akhirnya dapat mengaburkan hasil penelitiannya sendiri.
6. Sikap tidak memihak kepada etik

Etika berbeda dengan psikologi, antropologi, dan sosiologi. Ilmu tidak mengadakan penilaian tentang baik dan buruknya sesuatu yang diteliti. Ilmu hanya mengajukan deskripsi benar atau salah secara relatif. Namun pada akhirnya kalau sampai kepada penggunaan hasil ilmu tadi tetap akan berhubungan dengan etika tertentu. Misalnya seorang ahli fisika nuklir, sewaktu membuat bom nuklir tidak dipengaruhi oleh nilai etika tertentu, semata-mata dibina oleh pengetahuan teknis dalam ilmu fisika. Dia tidak akan berhasil membuat bon atom seandainya dia memperhitungkan niulai-nilai politik, nilai religi, perhitungan psikologis, sosiologis dan sebagainya. Namun pada akhirnya kalau ditanyakan bagaimana penggunaan bom atom itu, ia diharuskan mengambil sikap yang mengandung penilaian etik atau religi.

SEJARAH PERJUANGAN PAHLAWAN DI MUSEUM JENDRAL SUDIRMAN

SEJARAH PERJUANGAN
PAHLAWAN DI MUSEUM JENDRAL SUDIRMAN
Makalah ini disusun untuk memenuhi Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah : Sejarah Kebudayaan Islam
Dosen Pengampu : Muiz Sad Iman M.Ag







Disusun oleh :
Nur Rochman               : 16.0401.0062


FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2016/2017

BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya” kutipan pidato Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno pada hari pahlawan 10 November 1961. Kutipan tersebut mengajarkan kita untuk dapat menjadi pribadi yang selalu menghargai jasa para pahlawannya. Penghormatan akan jasa para pahlawan dimulai dengan mengenal cerita perjuangan para pahlawan. Cerita para pahlawan bisa kita dapatkan dalam cerita sejarah namun, sejarah itu sendiri bukanlah sesuatu yang pasti. “History is written by the victors” sebuah kalimat dari mantan Perdana Menteri Inggris Winston Churcill yang meyakini bahwa sejarah diciptakan oleh pemenang.
Panglima Besar Jenderal Soedirman merupakan salah satu pahlawan nasional yang sangat berjasa bagi bangsa Indonesia, sehingga dapat dikategorikan sebagai tokoh yang memiliki nama besar.  Jenderal Besar TNI Anumerta Soedirman ini adalah pahlawan nasional Indonesia yang berjuang pada masa Revolusi Nasional Indonesia. Dalam sejarah perjuangan Republik Indonesia, ia dicatat sebagai Panglima dan Jendral RI yang pertama dan termuda. Jenderal Soedirman tetap berjuang memimpin pasukan walaupun dalam keadaan sakit. Sebagai penghargaan atas jasa dan pengorbanannya, Jenderal Soedirman mendapat sebutan Bapak Tentara Nasional Indonesia.
Panglima Jendral Sudirman pernah memimpin pertempuran yang sangat heroik diantaranya yaitu pertempuran Ambarawa dan Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta. Pada saat itu Panglima Jendral Sudirman dalam keadaan sakit. sempat dirawat di Rumah Sakit Panti Rapih sebelum akhirnya beristirahat di Magelang.






B.    RUMUSAN MASALAH


Berdasarkan Latar Belakang diatas maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam paper ini adalah:
1.        Bagaimanakah sejarah berdirinya Museum Jendral Sudirman?
2.        Bagaimanakah biografi Panglima Jendral Sudirman?
3.        Bagaimanakah Sejarah perjuangan Panglima Jendral Sudirman?





BAB II
PEMBAHASAN

A.     Sejarah Berdirinya Museum Jendral Sudirman
Museum Jendral Sudirman  terletak di Jl. Ade Irma Nasution No.C7 Badaan  Kota Magelang. Museum ini  berdiri tahun 1930, dan di resmikan pada tanggal 27 februari 1975 oleh Bapak Soepardjo. Bapak Soepardjo adalah ajudan jendral Sudirman. Rumah ini merupakan rumah peristirahatan Sudirman sampai wafat tahun 1950.
  Rumah ini di fungsikan sebagai museum pada tahun 1975. Bangunan yang didirikan pada tahun 1930 ini, dahulu digunakan untuk residen belanda. Setelah perang Gerilya selesai digunakan sebagai pesanggrahan Jendral Sudirman hingga wafatnya pada tanggal 29 januari  1950.
Museum Sudirman terdiri dari dua bangunan yakni bangunan utama yang pernah ditempati oleh Jendral Sudirman terdiri dari ruang tamu, kamar pribadi, ruang makan, dan ruang khusus untuk dokter pribadinya. Bangunan belakang terdapat kamar mandi, dapur dan kamar yang pernah ditempati oleh duan orang ajudannya, yakni Soepardjo Roestam dan Tjokropranolo.
     Area museum seluas -+ 400m2  memiliki halaman depan, samping dan belakang yang biasa digunakan untuk kegiatan budaya seperti sarasehan, lomba lukis dan sebagainya.
Benda-benda yang terdapat merupakan benda-benda yang dulu pernah digunakan oleh Jendral Sudirman. Seperti meja tamu, meja dan kursi makan, tempat tidur, meja pensucian jenazah, dan Replika Tandu. Selain itu di Museum Jendral Sudirman juga terdapat beberapa lukisan seperti lukisan perjuangan melawan penjajahan, foto alat makan dan minum dan juga beberapa moto atau semboyan Jendral Sudirman yang tertempel di dinding dinding museum.

B.     Biografi Jendral Sudirman
Jendrral Soedirman, panglima besar TNI lahir di desa Bodaskarangjati, kecamatan Rembang, kabupaten Purbalingga, propinsi Jawa Tengah pada hari senin pon, tanggal 24 januari 1916, dari Ayah Karsid Kartawiradji dan Ibu Siyem, menjadi anak angkat dari R.Tjokrosunaryo (camat Rembang, kabupaten Purbalingga). Memiliki saudara bernama Moch. Samingan (kepala LP. Cilacap).
Memiliki istri bernama Siti Alfiah dan memiliki 7 anak :
1.    Achmad Tidarwono
2.    Didi pratiastuti
3.    Didi Suciati
4.    Taufik Efendi
5.    Didi Prijiati
6.    Titi Wahyusetianingsih
7.    M. Teguh B.C
Tanda jasa yang dimiliki :
1.    Bintang surya wisesa dari angkatan perang RIS (05/10/1946).
2.    Bintang surya lencana perang kemerdekaan ke 1 dan 2 (17/08/1958).
3.    Bintang gerilya (10/11/1958).
4.    Bintang sakti (12/08/1959).
5.    Bintang RI tingakat 2 dan 1(17/08/1960).
6.    Bintang Kartika Ekapaksi kelas 1 (10/11/1968).
7.    Binntang Yuda Darma (03/12/1971).

C.      Perjuangan Panglima Jendral Sudirman
            Sudirman Merupakan pejuang kemerdekaan yang mengobarkan semangat jihad. perlawanan terhadap kezaliman, membekali dirinya dengan pemahaman dan pengetahuan agama yang mendalam. Ketika dirinya menjadi seorang panglima, Jendral Sudirman adalah seseorang yang ditakuti lawan dan disegani kawan. memiliki semangat dakwah yang tinggi, dan lebih menekankan pada ajaran tauhid, kesadaran beragama serta kesadaran akan Kecintaan terhadap Bangsa Indonesia.
Bakat dan jiwa perjuangan Jendral Sudirman sudah mulai terlihat sejak dari kepanduan Hisbul Wathon Muhammadiyah. di kepanduan inilah Jendral Sudirman melakukan peningkatan fisik dan penggemblengan mental. Bakat kemiliterannya ditenpa melalui organisasi berbasis dakwah. bahkan semangat berjihad telah mengantarkan Soedirman menjadi orang nomor satu dalam sejarah militer indonesia.














KESIMPULAN

            Museum Jendral Sudirman Terletak di Jl.Ade IrmanSuryani No.C7 Badaan Kota Magelang dibangun pada tahun 1930. Dulu nya adalah tempat peristirahatan terakhir Jendral Sudirman sebelum beliau meninggal pada tanggal 29 Januari 1950.
            Rumah ini mulai difungsikan menjadi museum pada tahun 1975. Tepatnya pada tanggal 27 Februari 1975 yang diresmikan oleh Bapak Soepardjo Roestam, yaitu ajudan Jendral Sudirman.
            Jendral Sudirman lahir di Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga pada hari senin pon, tanggal 4 januari 1916. Dari seorang ayah Karsid Kartawiradji dan Ibu Siyem, dan menjadi anak angkat dari R.Tjokrosunaryo (Camat Rembang, Kabupaten Purbalingga).
            Jendral Sudirman melakuan perlawanan terhadap penjajah menggunakan siasat perang gerilya. Bahkan ketika sakitpun beliau masih memimpin perang dan akhirnya meninggal di magelang pada tanggal 29 januari 1950.




             

                       


Featured Post

Tentang, Aku, Kau dan Ilmu

بسم الله الرحمن الرحيم   Syarat-syarat mencari ilmu اَلاَ لاَتَنَالُ الْعِلْمَ اِلاَّ بِسِتَّةٍ # سَأُنْبِيْكَ عَنْ مَجْمُوْعِهَا بِب...

Popular