Jumat, 02 Februari 2018

Cagar Budaya CANDI SELOGIYO

Cagar Budaya
CANDI SELOGIYO
Laporan ini Disusun Untuk Menenuhi Tugas Ujian Tengah Semester
Mata Kuliah: Sejarah Kebudayaan Islam
Dosen pengampu: Muis Sad Iman, S.Ag., M.Ag.







PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
TAHUN 2017

CANDI SELOGRIYO
Gambar 1.1 Candi Selogriyo nampak dari belakang
Candi Selogriyo adalah sebuah peninggalan purbakala di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Candi ini di perkirakan dibangun pada abad ke-9 M. Pada masa kerajaan Majapahit.
A.     Lokasi dan Aksesibilitas
      Candi selogriyo berada di lereng timur kumpulan tiga bukit, yakni bukit Condong, Giyanti, dan Malang, dengan ketinggian 740 mpdl. Secara administratif candi ini berada di Dukuh Campurejo, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Route yang terdekat adalah jalur Megelang-Bandongan. Candi Selogriyo  berada di arah barat dari pemukinan dusun Campurejo.
 
Gambar 1.2 Jalan setapak menuju candi.
      Jalur menuju Candi Selogriyo memanglah jauh, sekitar 1,5 Km dari tepi jalan raya. Jalannya pun cukup terjal, meskipun ada jalur yang datar. Namun sulitnya jalur dengan ukuran sempit menuju candi seolah terbayarkan oleh pemandangan di sekitar jalan menuju Candi Selogriyo. Hamparan terasering sawa yang menghijau, dikelilingi bukit-bukit yang masih asri, membuat perjalanan menuju candi terasa menyenangkan.

B.     Riwayat Penelitian dan Pemugaran
      Laporan peneliti Belanda Th, Van Erp menyebutkan bahwa reruntuhan Candi Selogriyo telah ditemukan oleh Residen Hartman pada tahun 1835. Usaha pemugaran baru dilakukan pada 1955-1957 oleh Dinas Purbakala. Dalam pemugaran tersebut telah berhasail disusun kembali bangunan candi mulai fondasi sampai dengan atap. Meski demikian atap belum diselesaikan secara utuh mengingat batu-batu asli pada bagian tersebut belum ditemukan.
      Lokasi candi ini berada di atas tanah yang cukup labil yang breakibat terjadinya kelongsoran terus menerus. Ketka kondisi semakin kritis dibuat talud penahan tanah pada tahun 1994, namun pada tanggal 31 Desember tahun 1998 Candi Selogriyo runtuh mencapai 80% meliputi atap, tubuh dan fondasi. Yang tertinggal hanya sedikit bagian atap, dinding dan fondasi sisi barat.
      Pemugaran dengan peningkatan stabilitas tanah telah dilakukan pada tahun 2000 sempai dengan 2005 oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jawa Tengah (sekarang Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala Jawa Tengah) sehingga Candi Selogriyo dapat berdiri kembali ke tempat semula.  
      Penelitian yang dilakukan selama pemugaran berlangsung telah berhasil menemukan batu-batu asli pelengkap atap yang selama ini belum ditemukan. Dengan demikian Candi Selogriyo menjadi utuh kembali. Jalan menuju candi pun kini telah diperkeras oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Magelang pada tahun 2003 sepanjang kurang lebih 1 Km.



C.     Bentuk Bangunan Candi Selogriyo
      Candi Selogriyo mempunyai denh berukuran 5,20 x 5,20 m berbentuk bujur sangkar dan tinggi bangunan 5 m, serta arah hadap candi ke arah timur.
Candi ini termasuk candi yang sederhana karena tidak mwmiliki selasar yang dapat dipakai seperti kebanyakan bangunan candi.
      Pada dinding tubuh candi terdapat relung tempat arca pada keempat sisinya, pintu bilik, dan bilik candi. Bentuk atap candi Selogriyo sangat menarik karena puncaknya berbentuk seperti Amakala (buah) Suatu ciri candi India utara.

D.     Agama dan Mitologi
      Berdasarkan arca-arca tokohnya (hampir semua kepala arca telah hilang kecuali arca agastya), candi Selogriyo merupakan candi dari agama Hindu, candi merupakan tempat pemujaan yang suci bebas dari angkara murka.
      Selain Siwa pada candi Hindu terdapat dewa-dewa pendamping Siwa yang arca-arcanya ditempelkan pada keempat sisi dinding candi. Hal ini sesuai dengan mitologi Hindu, candi adalah gambaran dari gunung Mahameru, tempat bersemayam para dewa. Untuk menjaga keamanan gunung tersebut Siwa telah menempatkan dewa-dewa pendampingnya pada empat gerbang, utara, barat, selatan, dan timur, untuk mencegah serangan para perusuh yang penuh keangkaramurkaan. Tokoh-tokoh dewa yang dimaksud adalah:
-         Durga Mahesasuramardhini.
            Arcanya menempati dinding sisi utara, digambarkan bertangan delapan dan berdiri diatas kerbau. Durga adalah jelmaan Parwati istri Siwa yang sedang sangat marah dan membunuh Mahisasura raja asura (setan) berwujud kerbau yang telah menyerang dan mengalahkan para dewa.
-         Ganesya
            Arca Ganesya terletak di relung dinding barat. Ganesya adalah anak Siwa yang berkepala Gajah. Dan dalam mitologi dikisahkan pada saat Parwati hamil, dia terkejut melihat gajah kendaraan dewa Indra. Sehingga ketika lahir ia berkepala gajah. Setelah dewasa dia diutus Siwa untuk mengusir para asuradan raksasa yang menyerbu sehinngga para dewa kuwalahan, Ganesya menghancurkan para perusuh itu. Namun, Nilaludraka sang raja raksasa sempat melempar wajra saktinya dan mengenai taring kiri dan patah. Dengan belalai menyambar-nyambar Ganesya marah mengejar dan dengan kapaknya dipenggallah kepala sang raja raksasa. Kepala itu diambil dan dipakai untuk mendinginkan belainya
-         Agastya
            Agastya digambarkan sebagai seorang tokoh berjenggot yang berada di relubg sebelah selatan. Menurut mitologi Hindu Agastya adalah seorang brahmana yang diminta oleh para dewa untuk menghentikan kemarahan gunung Windhya. Windhya membuat dirinya semakin tinggi, sehingga menghalangi matahari. Agastya lalu datang kepada Windhya minta agar Windhya mau merendahkan tubuhnya karena Agastya mau lewat ke arah selatan. Gunung Windhya setuju, namun Agastya tidak pernah kembali sehingga Windhya juga tidak pernah tinggi dan matahari dapat berotasi sesuai orbitnya
-         Nandiswara dan Mahakala
            Nandiswara dan Mahakala merupakan penjelmaan dari raksasa yang diciptakan oleh Trismaya (Brahma, Wisnu, Siwa). Mereka diciptakan untuk membunuh pendeta Dharmmaraja yang diperkirakan akan menghancurkan dunia. Namun keduanya gagal karena sesungguhnya pendeta tersebut adalah belahan jiwa Siwa sendiri. Akhirnya pendeta Dharmmaraja dibunuh oleh siwa. Arca Nandiswara menempati relung sebelah kanan pintu bilik dab arca Mahakala ditempatkan di sebelah kiri pintu bilik.
            Dari kelima arca tersebut, hanya arca Argastya yang memiliki bentuk reletif utuh, selebihnya hanya arca tanda kepala. Berdasarkan cerita yang didapat dari penjaga candi, arca tersebut memang sudah lama tak berkepala, mungkin sudah rusak sejak pertama kali ditemukan. Kecuali arca Agastya yang sempat akan dicuri, tetapi diketahui oleh penjaga.
E.      Candi Selogriyo Sebagai Objek Wisata
Karena memang candi ini sudah mendapat sentuhan dari pemerintah setempat untuk dijadikan aset daerah, maka sesampai gapura terdapat loket tiket tempat pengunjung menbayar retribusi. Selanjutnya pengunjung harus melanjutkan perjalanan yang sedikit menanjak tetapi cukup aman dengan jalanan berupa paving yang bisa dilalui dengan jalan kaki atau kendaraan roda dua menuju gapura di bawah candi.
Di gapura masuk di sediakan ruang parkir kendaraan roda dua. Setelah memasuki gapura pengunjung harus berjalan kaki melewati jalan menanjak berupa anak tangga karena letak candi berada diatas. Pemandangan di sekitar menuju candi dibuat seperti taman yang menampakkan tanaman yang asri.
Sesampainya di candi pengunjung mengisi buku tamu, dan disitulah kami bertemu dengan Bapak Maryono dan Bapak Edi Mulyono yang bertugas sebagai penjaga candi tersebut. Kami pun berbincang dengan Bapak Maryono sehingga memperoleh informasi seperti yang telah dipaparkan diatas.

Gambar 1.3 Wawancara dengan petugas

     Setelah puas dengan informasi yang diperolah mengenai bangunan candi, Bapak Maryono menunjukkan kami sebuah petirtaan yang berada di sebelah selatan candi. Jaraknya sekitar 50 m dari bangunan candi, dan jalan menuju kesana berupa tangga turun berupa tanah yang cukup licin sehingga harus berjalan pelan dan hati-hati.
Tekstur tanah di sekitar petirtan sangat memungkinkan terjadinya longsor, setelah kami melihat-lihat tanah diatas petirtaan nampak pernah mengalami kelongsoran, namun tidak mengurangi nilai sejarah dan keasrian petirtaan tersebut.
Gambar 1.4 Petirtaan Candi Selogriyo

    Air petirtaan ini jernih dan terasa segar, juga bisa diminum langsung dan ada sedikit rasa manis jika jeli dalam merasakannya. Bapak Maryono mengatakan petirtaan ini membuat awet muda. Namun kami menyimpulkan bahwasannya keberadaan petirtaan ini menegaskan bahwa pada sebuah bangunan suci terdapat rangkaian tempat untuk mensucikan diri terlebih dahulu.

SUMBER HUKUM YANG TIDAK DISEPAKATI

SUMBER HUKUM YANG TIDAK DISEPAKATI
Makalah disusun untuk memenuhi Tugas Ulangan Tengah Semester
Mata kuliah :  Ushul Fiqih
Dosen Pengampu :  Subur, MSI





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2017



HUKUM ISLAM YANG TIDAK DISEPAKATI
Oleh: Jery Muhammad Firmanda[1]
A.     Pendahuluan
Dalam hukum islam terdapat 2 ketentuan sumber hukum  atau dalil yaitu sumber hukum yang disepakati dan sumber hukum yang tidak disepakati. Bahwa sumber hukum yang disepakati ulama tersebut yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, Ijma, Qiyas, sedang sumber hukum yang tidak disepakati ada 7 yaitu istihsan, istihsab, maslhahah mursalah, urf, saddudz, syar’u man qoblana, qaulu shahabi[2]
Adapun dalam makalah ini akan membahas sumber hukum yang tidak disepakati oleh mayoritas ulama’,sehingga terjadi perbedaan (ikhtilaf) dalam penggunaanya.

B.     Tujuan
1.      Memamahi tema atau materi yang telah di tentukan
2.      Mempelajari materi tersebut



PEMBAHASAN

1.      Syar’u Man Qoblana
Bila al quran atau hadits shahih menerangkan suatu hukum yang disyariatkan kepada umat sebelum islam, lalu al quran dan hadits itu menetapkan bahwa hukum tersebut wajib pula kepad umat islam untuk mengerjakannya. Tidak di ragukan lagi bahwa hukum tersebut adalah syariat yang harus ditaati umat islam misal kewajiban berpuasa.  Kewajiban ini telah diwajibkan epada umat sebelum islam, kemudian setelah datang agama islam, syariat semacam itu diwajibkan lagi bagi orang islam
Sebagaimana tercantum dalam surat Al Baqarah;183
يايها الذين امنوا كتب عليكم الصيام كما كتب علي الذين من قبلكم لعلكم تتقون
Artinya : “:hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian untuk puasa sebagaimana di wajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa”
Demikian pula jika al quran dan hadits menerangkan suatu hukum yang disyariatkan kepada umat terdahulu kemudian datang dalil nash yang membatalkannya, ualama sepakat bahwa hukum itu bukanlah syariat kita karena ada yang membatalkannya, misalnya: syariat bunuh diri bagi orang yang berbuat maksiat sebagai syarat pengampunan dosanya pada zaman nabi musa.
Begitu juga keharusan memotong kain yang terkena najis sebagai syarat mensucikan pakaian atau kain yang terkena najis itu sendiri dizaman nabi musa
Kedua kasus ini hukumnya telah di batalkan dengan firman allah dalam Q.S Hud;3
وانستغفروا ربكم
Artinya : Dan hendaklah kamu meminta ampun pada tuhanmu dan bertaubat kepadanya.
Dari pembahasan diatas dapat dipahami bahwa yang di maksud syar’u man qoblana adalah syariat yang di bawa oleh para rasul sebelum nabi muhammad yang menjadi petunjuk bagi kaumnya, seperti syariat nabi ibrahim, nabi musa, nabi isa dsb
Pada prinsipnya syariat yang diperuntukkan allah bagi umat terdahulu mempunyai asas yang sama dengan syariat yang dibawa muhammaad
Di antara asas yang sama adalah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang akhirat, janji, ancaman allah dsb. Sedangkan rinciannya ada yang sama dan ada pula berbeda sesuai kondisi dan perkembangan zaman masing-masing

2.      Istihsan
Di lihat dari segi kebahasaan istihsan berarti menganggap baik sesuatu hal[3] Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqih istihsan adalah meninggalkan qiyas yang nyata jalli untuk menjalankan qiyas yang tidak nyata atau khafi atau berpindah dalam hukum khuli kepada hukum istisna’ atau pengecualian karena ada dalil yang menurut logika memperbolehkannyatau dengan redaksi lain dapat kita katakan bahwa istihsan adalah berpindah dari hukum yang telah ditetapkan pada suatu kasus tertentuberdasarkan qiyas yang nyata, pada hukum lain untuk kasus yang sama berdasarkan qiyas yang tidak nyata karena ada dalil syara’ yang menjelaskan dalil tersebut untuk memudahkan kita memahami keterangan.[4]diatas perlu kita bedakan antara qiyas dengan istihsan dalam penjelasan singkat berikut.
Dalam qiyas terdapat 2 kasus, kasus pertama belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang secara tegas dapat dijadikan hukum. Untuk menetapkan hukumnya di cari kasus yang mempunyai kekuatan hukum berdasarkan nash dan mempunyai perasamaan illat dengan kasus pertama. Adas dasar kesamaan illat ini ditetapkan hukum kasus pertama sama dengan hukum kasus kedua.
Menurut Wahbah Az Zuhaili terdiri dari dua definisi:
1)      Memakai qias khafi dan meninggalkan qias jalli karna ada petunjuk untuk itu disebut istihsan qiasi.
2)      Hukum pengecualian dari kaidah kaidah yang berlaku umum karna ad petunjuk untuk hal tersebut. Disebut istihsan Istina
Dasar Istihsan terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis rosullah SAW antara lain :
1)      Dasarnya dalam Al Qur’an:
Dasar diperboleh kanya Istihsan menurut ulama’ Mazhab hanafi, Maliki, dan Mazhab Hanbali sebaigai berikut :
 الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُوْلَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُوْلَئِكَ هُمْ أُوْلُوا الْأَلْبَ
Artinya “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang Telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal”. (QS.Az-Zumar: 18)
     Maksudnya ialah mereka yang mendengarkan ajaran-ajaran Al Quran dan ajaran-ajaran yang lain, tetapi yang diikutinya ialah ajaran-ajaran Al Quran Karena ia adalah yang paling baik.
2)      Hadist
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ.

Artinya:“Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah adalah baik dan apa-apa yang dipandang sesuatu yang buruk, maka disisi Allah adalah buruk pula”
Hadits ini menunjukkan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin dengan akal sehat mereka, maka demikian juga di sisi Allah. Ini menunjukkan kehujjahan Istihsan.


3.      Qaulu Shahabi

-         Makna Qaul

Secara bahasa, kata qaul (قول) adalah mashdar dari qaala-yaquulu qaulan (قال - يقول - قولا) yang berarti al-kalam yaitu ucapan dan perkataan. Dan bentuk jamaknya adalah aqwal (أقوال)[5].
Dan qaul kadang juga diartikan dengan:
كُل لَفْظٍ نَطَقَ بِهِ اللِّسَانُ تَامًّا أَوْ نَاقِصًا
Semua lafadz yang diucapkan oleh manusia, baik dalam bentuk sempurna atau tidak.

-         Makna Shahabi

Sedangkan kata sahahabi (صحابي) dalam bahasa Arab sebagaimana disebutkan dalam Al-Mishbah Al-Munir, bermakna:

الرُّؤْيَةُ وَالْمُجَالَسَةُ وَالْمُعَاشَرَةُ
Penglihatan, duduk bersama dan bergaul
Dan kata shahabat juga bisa diartikan sebagai shahabat, kawan atau teman.

Qaul Shahabi atau sering disebut dengan mazhab shahabi, fatwa shahabi  definisi singkatnya adalah fatwa sahabat secara perorangan , rumusan sederhana ini mengandung tiga pilar[6]
a.       Mengandung keterangan, penjelasan tentang hukum syara’ yang dihasilkan melalui Ijtihad.
b.       Yang menyampaikan  fatwa itu ialah seorang sahabat nabi
c.       Penggunaan kata perseorangan yang merupakan perbedaan secara jelas  antara  qaul shahabi dan ijma’ shahabi.



Kehujjahan qaul shahabi:
a.       Pendapat kalangan ulama’ yg terdiri dari ulama’ kalam Asy’ariyah dan Muktazilah, Imam Syafii dalam suatu qaulnya, Ahmad dalan satu riwayatnya dan al karakhi ulama’ dari mazhab malikiyah, mereka berpendapat bahwa pendapat para sahabatyang berasal dari ijtihadnya sendiri tidaklah menjadi hujjah bagi generasi sesudahnya. Alasannya ialah  yang pertama; firman Allah dalam surah Annisa ayat 59;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya :Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

Yang kedua; Ijma’ sahabat tentang kebolehan beda pendapat dikalangan sahabat, jika pendapat sahabt menjadi hujjah tentu seorang sahabat wajib mengikuti yg lain dan ini adalah mustahil.
b.      Pendapat ulama dari Malik Ibn anas, ar razi, al barzai’ , al syafii dalam qaul qadim nya dan ahmad dalam satu riwayat, mengatakan pendapat sahabat menjadi hujjah secara muthlaq dengan alasan sebai berikut;
Firman Allah dalam surah al Imran ayat 110 :
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ۗ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ ۚ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ

Artinya : “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”.



c.        Sabda Nabi
 أصحابى كالنجوم بأي اقدتديتم اهتديتم
para sahabatku bagaikann bintang-bintang, siapapun diantara mereka yang kalian ikuti, mka kalian akan mendapat petunjuk.”

Artinya; sahabatku adalah laksana bintang gemintang siapa pun yg kamu ikuti kamu akan mendapat petunjuk.

Contoh pendapat Sahabat yang dijadikan sebagai dasar hukum antara lain:
1)      Pendapat Aisyah: Batas maksimal waktu kehamilan seorang wanita adalah 2 tahun.
2)      Pendapat Umar bin Khottob: Lelaki yang menikahi wanita yang masih dalam kondisi ‘iddah maka ia harus dipisahkan dan diharamkan menikahi kembali wanita tersebut selama-lamanya.
3)      Pendapat Anas bin Malik: Batas minimal waktu haidl seorang wanita adalah 3 hari.











KESIMPULAN
1.      Syar’u man qoblana adalah syariat yang di bawa oleh para rasul sebelum nabi muhammad yang menjadi petunjuk bagi kaumnya, seperti syariat nabi ibrahim, nabi musa, nabi isa dsb
2.      Istihsan adalah meninggalkan qiyas yang nyata jalli untuk menjalankan qiyas yang tidak nyata atau khafi atau berpindah dalam hukum khuli kepada hukum istisna’ atau pengecualian karena ada dalil yang menurut logika memperbolehkanny atau dengan redaksi lain dapat kita katakan bahwa istihsan adalah berpindah dari hukum yang telah ditetapkan pada suatu kasus tertentuberdasarkan qiyas yang nyata, pada hukum lain untuk kasus yang sama berdasarkan qiyas yang tidak nyata karena ada dalil syara’ yang menjelaskan dalil tersebut untuk memudahkan kita memahami keterangan.
3.      Qaulu shahabi memiliki bebearapa arti
1)       Mengandung keterangan, penjelasan tentang hukum syara’ yang dihasilkan melalui Ijtihad
2)       Yang menyampaikan  fatwa itu ialah seorang sahabat nabi
3)      Penggunaan kata perseorangan yang merupakan perbedaan secara jelas  antara  qaul shahabi dan ijma’ shahabi.



DAFTAR PUSTAKA


Koto, Alaiddin 2011.  Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

Nazar Bakry, Sidi. 2003. Fiqh dan Ushul Fiqh. Jakarta : PT. RajaGrafindo
                 Persada.
http://kasyonoyono.blogspot.co.id. Sumberhukum yang tidak disepakati






[1] Mahasiswa PAI Semester 3 UMMgl
[2]Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, M.A. ilmu fiqih dan ushul fiqih. Hal. 137
[3] DRS. Nazar Bakry. Fiqih dan Ushul Fiqih. Hal. 61
[4] Prof. Dr. Alaiddin Koto. M.A. Fiqih dan Ushul Fiqh. Hal.
[6]http://kasyonoyono.blogspot.co.id. Sumberhukum yang tidak disepakati

Featured Post

Tentang, Aku, Kau dan Ilmu

بسم الله الرحمن الرحيم   Syarat-syarat mencari ilmu اَلاَ لاَتَنَالُ الْعِلْمَ اِلاَّ بِسِتَّةٍ # سَأُنْبِيْكَ عَنْ مَجْمُوْعِهَا بِب...

Popular