Jumat, 02 Februari 2018

MASLAHAH AL MURSALAH

MASLAHAH AL MURSALAH


Paper ini Dibuat untuk Memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah: Ushul Fiqih
Dosen Pengampu: Subur, M.S.I




 

  


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2017

MASLAHAH AL MURSALAH


1.      Definisi Maslahah al Mursalah
Secara etimologis, kata maslahah mursalah terdiri atas dua suku kata yaitu maslahah dan mursalah. Al maslahah adalah bentuk mufrad dari al mashalih. Maslahah berasal dari kata shalāh yang berarti manfaat atau terlepas. Adapun pengertian maslahah dalam bahasa  Arab  adalah perbuatan-perbuatan  yang  mendorong kepada  kebaikan manusia.
Sedangkan kata al-Mursalah adalah isim maf’ul dari fi’il madhi kata رسل dengan penambahan alif di pangkalnya, sehingga menjadi   ا رسل, yang berarti “terlepas” atau “bebas”. Bila kata maslahah digabungkan dengan mursalah, maka secara bahasa berarti kemaslahatan yang terlepas/bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidaknya dilakukan.

2.      Deskripsi Maslahah al Mursalah
Imam Ar-Razi mendefinisikan maslahah mursalah sebagai perbuatan yang  bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Allah kepada hamba-Nya tentang pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya, dan harta bendanya. Sedangkan menurut Imam Muhammad Hasbih As-Siddiqi, maslahah mursalah ialah memelihara tujuan dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusak makhluk.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa  maslahah mursalah adalah segala kepentingan yang bermanfaat dan baik, namun tidak ada nash dari al Qur’an dan Sunnah yang mendukung secara langsung tauoun melarangnya.

3.      Contoh Maslahah al Mursalah
a.       Tindakan yang dilakukan Sayyid Abu Bakar terhadap orang-orang yang anti membayar zakat demi kemaslahatan.
b.      Mensyaratkan adanya surat kawin sebagai syarat syahnya gugatan dalam soal perkawinan.
c.       Menulis huruf al Quran ke huruf latin demi kemaslahatan umat yang belum lancar membaca Arab.
d.      Membuang barang yang ada di atas kapal laut tanpa izin si empunya barang, karena ada gelombang besar yang menjadikan  kapal oleng. Hal ini dilakukan demi kemaslahatan penumpang dan menolak bahaya.
e.       Usaha Sayyid Utsman bin 'Affan menyatukan kaum muslimin dalam mempergunakan satu mushaf  Al Quran lalu menyiarkannya dan kemudian membakar lembaran-lembaran yang lain.
f.        Tindakan Sayyid Umar bin Khattab dengan tidak menjalankan hukum potong tangan pencuri yang melakukan pencurian pada masa paceklik.
g.       Perbuatan para sahabat memilih dan mengangkat Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah   pertama  pengganti  Nabi  untuk memimpin  umat dalam meneruskan tugas imamah dan da’wah.
h.       Fatwa  tentang  keharusan adanya sertifikat  halal bagi produk  makanan,  minuman  dan kosmetik oleh Majelis Ulama Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

Tentang, Aku, Kau dan Ilmu

بسم الله الرحمن الرحيم   Syarat-syarat mencari ilmu اَلاَ لاَتَنَالُ الْعِلْمَ اِلاَّ بِسِتَّةٍ # سَأُنْبِيْكَ عَنْ مَجْمُوْعِهَا بِب...

Popular