MASLAHAH AL MURSALAH
Paper ini Dibuat untuk
Memenuhi Tugas Individu
Mata Kuliah: Ushul Fiqih
Dosen Pengampu: Subur, M.S.I
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2017
MASLAHAH AL MURSALAH
1. Definisi Maslahah al Mursalah
Secara
etimologis, kata maslahah mursalah terdiri atas dua suku kata yaitu maslahah
dan mursalah. Al maslahah adalah bentuk mufrad dari al mashalih. Maslahah
berasal dari kata shalāh yang berarti manfaat atau terlepas. Adapun pengertian
maslahah dalam bahasa Arab adalah perbuatan-perbuatan yang
mendorong kepada kebaikan
manusia.
Sedangkan
kata al-Mursalah adalah isim maf’ul dari fi’il madhi kata رسل dengan penambahan
alif di pangkalnya, sehingga menjadi ا
رسل, yang berarti “terlepas” atau “bebas”. Bila kata maslahah digabungkan
dengan mursalah, maka secara bahasa berarti kemaslahatan yang terlepas/bebas
dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidaknya dilakukan.
2. Deskripsi
Maslahah al Mursalah
Imam Ar-Razi mendefinisikan maslahah mursalah sebagai
perbuatan yang bermanfaat yang telah
diperintahkan oleh Allah kepada hamba-Nya tentang pemeliharaan agamanya,
jiwanya, akalnya, keturunannya, dan harta bendanya. Sedangkan menurut Imam
Muhammad Hasbih As-Siddiqi, maslahah mursalah ialah memelihara tujuan dengan
jalan menolak segala sesuatu yang merusak makhluk.
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa maslahah
mursalah adalah segala kepentingan yang bermanfaat dan baik, namun tidak ada
nash dari al Qur’an dan Sunnah yang mendukung secara langsung tauoun
melarangnya.
3. Contoh Maslahah al Mursalah
a.
Tindakan
yang dilakukan Sayyid Abu Bakar terhadap orang-orang yang anti membayar zakat
demi kemaslahatan.
b.
Mensyaratkan
adanya surat kawin sebagai syarat syahnya gugatan dalam soal perkawinan.
c.
Menulis
huruf al Quran ke huruf latin demi kemaslahatan umat yang belum lancar membaca
Arab.
d.
Membuang
barang yang ada di atas kapal laut tanpa izin si empunya barang, karena ada
gelombang besar yang menjadikan kapal
oleng. Hal ini dilakukan demi kemaslahatan penumpang dan menolak bahaya.
e.
Usaha
Sayyid Utsman bin 'Affan menyatukan kaum muslimin dalam mempergunakan satu
mushaf Al Quran lalu menyiarkannya dan
kemudian membakar lembaran-lembaran yang lain.
f.
Tindakan
Sayyid Umar bin Khattab dengan tidak menjalankan hukum potong tangan pencuri
yang melakukan pencurian pada masa paceklik.
g.
Perbuatan
para sahabat memilih dan mengangkat Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah pertama
pengganti Nabi untuk memimpin umat dalam meneruskan tugas imamah dan
da’wah.
h.
Fatwa tentang
keharusan adanya sertifikat halal
bagi produk makanan, minuman
dan kosmetik oleh Majelis Ulama Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar