DAKWAH KULTURAL DENGAN SENI SUARA DAN MUSIK
Makalah Disusun untuk memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah : Al-Islam
dan Kemuhammadiyahan 3
Dosen pengampu : Agus Miswanto, M.Ag
Disusun Oleh
Muhamad Abdul Latif 16.0401.0049
Ibnu Fajar 16.0401.0052
Jery Muhammad Firmanda 16.0401.0054
Nola Noor Indah I 16.0401.0055
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2017
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dakwah adalah proses
memasukkan pemahaman tentang Islam kepada objek dakwah atau mad’u dengan cara
yang baik sehingga dapat diterima oleh mad’u. Indonesia adalah negara yang
masyarakatnya memiliki adat-istiadat dan budaya yang berbeda-beda. Oleh karena
kemajemukan budaya bangsa Indonesia tersebut, maka dakwah yang cocok diterapkan
pada masyarakat Indonesia ialah dakwah Kultural.
Dengan menerapkan dakwah kultural, maka
seorang Da’i akan mengetahui bagai mana cara memasukan pemahaman agama Islam ke
dalam budaya masyarakat yang berbeda-beda dari jenis karakter, adat-istiadat,
status sosial dll. Kepiawaian seorang Da’i dalam mencari celah budaya yang bisa
dimasuki unsur-unsur ajaran Islam sangat menentukan berkembangnya dakwah
kultural.
Beragama Islam tidak berarti
harus jauh dari dunia seni atau bersikap antikesenian. Jika beragama Islam
merupakan fitrah manusia, maka berkesenian pun adalah naluri manusia. Berpijak
pada nilai-nilai fitrah kemanusiaan yang cenderung kepada kebenaran dan
kebajikan, maka sesungguhnya berkesenian yang mengekspresikan nilai-nilai
kebenaran dan kebajikan bagi kemaslahatan hidup umat manusia.
Kegiatan dakwah Kultural
sangat memperhatikan potensi dan kecenderungan manusia sebagai makhluk budaya
secara luas dalam rangka menghasilkan kultur baru yang bernuansa islami atau
kegiatan dakwah yang memanfaatkan adat, tradisi, seni baik suara maupun musik
dan budaya lokal dalam proses menuju kehidupan Islami.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan dakwah?
2. Apa yang dimaksud dengan seni?
3. Bagaimana kelebihan dan kekurangan seni suara dan musik?
4. Bagaimana bentuk aplikasi musik dalam dakwah?
5. Apa yang di maksud seni dalam dakwah?
6. Bagaimana peran Muhammadiyah dalam berdakwah menggunakan seni suara?
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Dakwah
Ditinjau dari etimologi atau bahasa, kata
dakwah berasal dari Bahasa Arab, yaitu دَعَى-يَدْعُوْ – دَعْوَةً yang artinya mengajak, menyeru, memanggil.
Dengan demikian, secara etimologi dakwah merupakan suatu proses penyampaian atas pesan-pesan tertentu yang berupa
ajakan atau seruan dengan tujuan agar orang lain memenuhi ajakan tersebut.
Sedangkan secara terminologi, menurut Ibnu
Taimiyah dakwah ialah suatu aktivitas yang dilakukan secara sadar dalam rangka
menyampaikan pesan-pesan agama Islam kepada orang lain agar mereka menerima
ajaran Islam tersebut dan menjalankannya dengan baik dalam kehidupan individu
maupun bermasyarakat untuk mencapai kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di
akhirat, dengan menggunakan media dan cara-cara tertentu.
Dengan demikian dakwah merupakan bagian yang
sangat esensial dalam kehidupan seorang muslim, di mana esensinya berada pada
ajakan, dorongan (motivasi), rangsangan serta bimbingan terhadap orang lain untuk
menerima ajaran agama Islam dengan penuh kesadaran demi keuntungan dirinya dan
bukan untuk kepentingan pengajaknya. Dan hal inilah yang membedakan antara
dakwah dengan propaganda (Amir, 2009).
Atas dasar ini, esensi
dakwah dalam Islam mengajak kepada kebaikan dengan metode dan cara yang telah Allah subhanahu wata’ala firmankan:
(ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ
بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ
أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ
أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ)
Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan
hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.
Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat
dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat
petunjuk. [QS. An-Nahl 125]
(وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا
وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ)
Dan sebaik-baik perkataan ialah barang siapa
yang mengajak kepada jalan Allah, dan beramal sholih, dan berkata sesungguhnya
diriku termasuk dari orang-orang muslim. [QS Fushilat 33]
Maka dengan ayat diatas dakwah merupakan suatu hal yang mulia dan merupakan
tugas bagi setiap muslim sebagaimana tugas para Nabi.
B. Pengertian Seni
Seni memiliki makna sesuatu yang indah atau
keindahan. Kesenian adalah segala sesuatu yang menimbulkan perasaan indah
sekaligus menghibur. Seni yang menjadi media ekspresi perasaan, pikiran, dan
cita-cita. Secara umum, seni itu menyentuh kehidupan setiap individu sehingga
berpengaruh besar terhadap pergeseran nilai dalam kehidupan masyarakat.
Seni dalam Islam merangkum hubungan sinergis
dimensi estetika, etika dan kebenaran. Oleh karenanya sangat memungkinkan untuk
diolah menjadi hiburan yang dibutuhkan oleh masyarakat kaya maupun miskin. Seni
suara dalam hal ini mencakup seni qira’ah, seni musik.
Pengertian seni musik menurut
Suhastjarja adalah pengungkapan rasa keindahan seorang manusia yang diwujudkan
di dalam nada atau bunyi yang pada akhirnya menghasilkan ritme dan harmoni. (file:///C:/Users/Muhammad%20AL/Downloads/Pengertian%20Seni%20Musik%20(Artikel%20Lengkap)%20_%20Hedi%20Sasrawan.html)
Dengan demikian seni adalah manifestasi
perasaan keindahan yang dibawa sejak lahir oleh setiap manusia, dan merupakan
karunia dan anugrah Ilahi, oleh karenanya seni merupakan fitrah yang harus
dijaga dan disalurkan dengan cara yang makruf dalam kehidupan manusia. (Mubarok, 2016)
C. Manfaat dan Kekurangan Seni
Suara dan Musik
Dalam hal ini, seni memiliki beberapa manfaat diantaranya adalah:
1. Seni bisa menciptakan harmoni vertikal (habluminannal), dan horizontal
(hablumminannas). Seni bisa dianggap sebagai refleksi langsung dari
spiritualitas tertinggi dengan dimensi ekspresinya bersifat material seperti
bunyi-bunyian, suara, lantunan musik, dan lain-lain.
2. Seni dapat menjadi bermanfaat untuk menanamkan kesadaran multikultural
dalam masyarakat plural.
3. Pendayagunaan dan pendidikan seni untuk keluhuran dan kehalusan budi.
4. Alat intuisi intelektual untuk mencerdaskan emosi dan menyampaikan pesan
kodrati manusia yang mentransendensikan individu dan jiwa kolektif dunia kepada
Allah.
5. Seni dapat digunakan sebagai media dakwah apabila seni itu telah islami
dalam misi dan visinya, cara bentuk artikulasi dan pengolahannya serta mebuat
semakin islam pula orang yang menyajikan, mendengarkan, atau menyaksikan. (Mubarok, 2016)
6. Terdapat pesan-pesan dakwah di dalam lirik-lirik yang dapat digunakan
sebagai sarana berdakwah.
7. Efektivitas music dapat didengar oleh siapa saja, kapan saja dan dimana
saja.
8. Musik merupakan Bahasa hati dan lirik-lirik dalam setiap lagu cenderung
sealur dengan irama kehidupan.
Adapun kekurangan seni suara atau musik diantaranya sebagai berikut:
1. Lirik-lirik lagu yang Islami (dalam nasyid, Qasidah, Mawaris dll) kurang
dinikmati oleh masyarakat pada umumnya.
2. Banyak pembuat lagu-lagu religi yang menciptakan lagu dan
mempublikasikannya sesuai dengan pasar, event-event tertentu yang menguntungkan
penjualan. Seperti pada saat Ramadhan.
3. Para pendengaran musik hanya menganggap music sebagai hiburan semata.
4. Penyanyi yang membawakan lagu bermuatan dakwah terkadang belum bisa
menjiwai lagu yang dinyanyikannya. Karena menganggap hanya menghibur semata.
5. Lirik-lirik lagu yang senonoh terkadang dimainkan dengan syair dan alat
musik khas Islam (mawaris, rebbana dll).
6. Terdapat kontroveksi terhadap pengharaman musik. (http://neysya-jatidiri.blogspot.co.id/2012/10/musik-sebagai-media-dakwah.html)
Berdasarkan kelebihan dan
kekurangan musik sebagai media dakwah, ternyata musik juga menimbulkan suatu
kontroversi dalam masyarakat Islam. Jauh sebelumnya, sejak zaman Nabi Muhammad
sholallu ‘alaihi wasalam pun sudah muncul rasa ingin tahu apakah Islam
mengizinkan hal-hal yang indah (estetika). (Mubarok, 2016)
Dimana beberapa ulama
membolehkan dan melarang dengan bersandar pada dalil nash dan sunnah.
Diantaranya adalah Firman
Allah ‘Azza wa jalla,
وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang
menghinakan.” [QS. Lukman: 6]
Imam
Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan
bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang yang
berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang-orang yang mendapat petunjuk dari firman
Allah (Al-Qur’an) dan mereka merasa menikmati dan mendapatkan manfaat dari
bacaan Al-Qur’an, lalu Allah Jalla Jalaaluh menceritakan dalam
ayat 6 ini tentang orang-orang yang sengsara, yang mereka ini berpaling dari
mendengarkan Al-Qur’an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik.
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu
‘anhu salah satu sahabat senior Nabi berkata ketika ditanya tentang
maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa itu adalah musik, seraya beliau bersumpah
dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali.
Termasuk
mukjizat yang Allah Ta’ala berikan kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di
masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,
ليكونن
من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
”Sungguh
akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras,
dan alat-alat musik.” (https://aslibumiayu.net/9439-musik-untuk-dakwah-bolehkah-berdakwah-dengan-musik-dan-nyanyian.html
)
Adapun dalil yang menghalalkan musik sebagai berikut:
1.
Para pembela lagu dan
musik menyandarkan pendapatnya dengan menggunakan Hadits “Allah akan
lebih senang mendengarkan orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara baik dari
pada pemilik budak wanita (yang mendengarkan) budaknya (bernyanyi). Para
penyanjung mesik menyatakan “tidak ada nash yang shahih dan tegas yang melarang
memainkan piano dan alat-alat musik lainnya.
2.
Imam yang lima, kecuali Abu Dawud
meriwayatkan pernyataan Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wasalam: “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah rebana dan suara di dalam
pernikahan”. Yang maksudnya lagu dan rebana diperbolehkan dalam pesta
pernikahan.
3.
Ibnu Majah meriwayatkan pernyataan
Rasulullah SAW: “umumkanlah pernikahan dan tabuhlah untuknya genderang” (HR.
Ibnu Majah)
4. Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Nafi, mantan budak Ibnu Umar ‘Aku
pernah mendengar Rasulullah mendengarkan seruling gembala, lalu beliau
melakukan seperti yang aku lakukan tadi.
Beberapa hal penting
yang dipandang terkait dengan apresiasi Muhammadiyah terhadap seni, antara
lain:
1. Seni adalah bagian dari fitrah manusia, keputusan hukum bahwa seni adalah
mubah selama tidak menyebabkan kerusakan, bahaya, durhaka, dan jauh dari Allah.
2. Medium seni untuk kepentigan ibadah adalah dakwah. (Amir, 2009)
D. Bentuk atau Contoh Aplikasi Musik
Sebagai Sarana Dakwah
Musik rebana, nasyid,
qiraah, nyayian sebagai metode untuk membantu anak-anak dalam menghafalkan
asmaul husna, atau bait-bait tertentu yang berhubungan dengan Islam.
Sebagaimana para walisongo terdahulu yang sebagian mereka berdakwah dengan menggunakan
sarana alat musik seperti suling, biola, wayang dll.
E. Seni Untuk Berdakwah
Seni dengan misi dakwah, yaitu seni yang
menyampaikan makna pesan berupa nilai-nilai Islamiyah yang di dalam interaksi
sosialnya berusaha membawa audiens ke arah perubahan budaya (juga peradaban)
yang lebih baik mendekati kebenaran syariat dan akidah Islamiyah.
Dalam hal ini nilai dakwah melalui kegiatan seni
mampu menyentuh dimensi rasa dan kesadaran lebih dalam. Dengan menggunakan seni sebagai media dakwah, audiensi atau mad’u
sebagai penerima dakwah akan merasa mendapat pesan-pesan dakwah secara
universal tanpa merasa digurui.
Tidak bisa dipungkiri, bahwa asal proses
Islamisasi di Indonesia khususnya di Jawa, para penyebar agama Islam yakni
Walisongo, menggunakan seni (seni suara: gamelan, kentrung, rebana, dll) dalam
berbagai bentuknya sebagai media untuk mengembangkan dakwah Islamiyah yang
ternyata mendapat sambutan mengagumkan. (Amir, 2009)
Dalam hal ini, dakwah yang
disampaikan dengan memperhatikan aspek artistik dan estetik akan memiliki daya
persuasi yang lebih efektif. Untuk memahami dan mengembangkan seni sebagai
wujud kebudayaan manusia serta sebagai sarana dakwah dapat didekati lewat tiga
strategi.
1. Pendekatan tekstual terhadap teks-teks keagamaan baik dari segi Al-Qur’an
dan al-Hadits maupun melalui jendela fiqih kebudayaan atau fikih kesenian
dengan melihat entitas seni sebagai keniscayaan yang tidak dapat di dekati
semata-mata lewat hukum taklifi.
2. Pendekatan kontekstual terhadap fenomena kultural termasuk seni lewat
kacamata ilmu sosial, dan ilmu humanioral.
3. Pendekatan esoterik untuk menyingkap rahasia dibalik tabir ekspresi
lahiriyah seni, untuk peningkatan rohani manusia dengan memperhatikan empati,
simpati, dan berpegang teguh pada prinsip “memahami dari dalam”. (Mubarok, 2016)
F. Peran Muhammadiyah Dalam Berdakwah Menggunakan Seni Suara dan Musik
Dalam dunia da’wah Islam istilah metode atau strategi dikaitkan dengan
siasat dakwah berdasar pada beberapa prinsip dan pola pelaksanaannya (Miswanto, 2014)
Dalam hal ini prinsip atau pola metode dakwah
Muhammadiyah dalam memahami dakwah Islamiyah melalui seni, seni lebih bersifat
sebagai media, alat perantara untuk mencapai tujuan dakwah. Seni menjembatani proses dakwah islamiyah. Muhammadiyah telah memberikan apresiasi dan respons jenis seni secara
positif. Misalnya maraknya apresiasi seni di
lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah, majelis-majelis, dan
organisasi-organisasi otonomnya. Secara umum, apresiasi seni warga Muhammadiyah
mencakup seni tari, seni suara, seni musik, seni qira’ah dll.
Perkembangan seni yang
ma’ruf dimaksudkan agar seni tersebut tidak hanya berhenti sebagai seni yang
rutin dan monoton yang dipertunjukkan. Karena potensi dan nilai yang sudah
dikandungnya itu, maka seni yang makruf dapat dikembangkan lebih jauh untuk
kepentingan dakwah Islam. Dalam konteks inilah dakwah kultural muhammadiyah
mempunyai sarana pendukung untuk melakukan konservasi yang fungsional.
1. Melalukan seleksi dan pemilahan secara syar’I
2. Melakukan intervensi nilai dan rekayasa nilai terhadap kategori seni
sehingga statusnya bisa meningkat ke level mubah.
3. Melakukan penguatan dan pengembangan seni dalam ruang lingkup dakwah
sehingga bisa menjelma menjadi seni yang makruf.
4. Mengembangkan modifikasi dan kreatifitas seni yang makruf.
5. Seni tidak terlepas dari strategi kebudayaan Muhammadiyah dalam berdakwah
yang bertumpu pada dimensi ajaran untuk kembali kepada Al-Quran dan as-sunah
seta berijtihad dan tajdid sosial keagamaan. (Mubarok, 2016)
BAB III KESIMPULAN
Dakwah ialah suatu aktivitas yang dilakukan secara sadar dalam rangka
menyampaikan pesan-pesan agama Islam kepada orang lain agar mereka menerima
ajaran Islam tersebut dan menjalankannya dengan baik dalam kehidupan individu
maupun bermasyarakat untuk mencapai kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di
akhirat, dengan menggunakan media dan cara-cara tertentu. Dakwah merupakan bagian yang sangat esensial dalam kehidupan seorang
muslim, berupa ajakan, dorongan (motivasi), rangsangan serta bimbingan terhadap orang lain untuk
menerima ajaran agama Islam seacara
sadar.
Seni adalah pengungkapan rasa keindahan seorang manusia yang
diwujudkan di dalam nada atau bunyi yang pada akhirnya menghasilkan ritme dan
harmoni.. Seni dalam Islam merangkum hubungan sinergis dimensi estetika, etika dan
kebenaran.
Berdasarkan kelebihan dan kekurangan seni sebagai media
dakwah, musik juga menimbulkan suatu kontroversi dalam masyarakat Islam. Dimana beberapa ulama membolehkan dan melarang dengan bersandar pada dalil
nash dan sunnah. Dimana seperti yang
telah di jelaskan dalam surat Luqman ayat 6 tentang
orang-orang yang sengsara, yaitu mereka ini berpaling dari mendengarkan
Al-Qur’an dan berbalik arah menuju nyanyian dan musik. Muhammadiyah memandang seni sebagai bagian dari fitrah manusia,
keputusan hukum terhadap seni adalah mubah selama tidak menyebabkan kerusakan,
bahaya, durhaka, dan jauh dari Allah serta medium seni untuk kepentingan ibadah
merupakan dakwah.
Seni dapat menyampaikan makna pesan berupa nilai-nilai Islamiyah yang di dalam interaksi sosialnya berusaha membawa audiens ke arah perubahan
budaya (juga peradaban) yang lebih baik mendekati kebenaran syariat dan akidah
Islamiyah. Dengan menggunakan seni
sebagai media dakwah, audiensi atau mad’u sebagai penerima dakwah akan
merasa mendapat pesan-pesan dakwah secara universal tanpa merasa digurui.
Prinsip atau pola metode dakwah Muhammadiyah dalam memahami dakwah Islamiyah
melalui seni adalah seni lebih bersifat sebagai media, alat perantara untuk mencapai tujuan
dakwah. Seni menjembatani proses dakwah islamiyah. Karena potensi dan nilai
yang sudah dikandungnya itu, maka seni yang makruf dapat dikembangkan lebih
jauh untuk kepentingan dakwah Islam. Salah
satunya dengan memberikan apresiasi tentang seni kepada lembaga pendidikan,
otonom dll.
Daftar Pustaka
Amir, S. M. (2009). Ilmu Dakwah.
Jakarta: Amzah.
file:///C:/Users/Muhammad%20AL/Downloads/Pengertian%20Seni%20Musik%20(Artikel%20Lengkap)%20_%20Hedi%20Sasrawan.html. (n.d.).
http://neysya-jatidiri.blogspot.co.id/2012/10/musik-sebagai-media-dakwah.html. (n.d.).
https://aslibumiayu.net/9439-musik-untuk-dakwah-bolehkah-berdakwah-dengan-musik-dan-nyanyian.html
. (n.d.).
Miswanto, A. (2014). Sejarah Islam dan
Kemuhammadiyahan. Magelang: P3SI UMM.
Mubarok, A. (2016). Dakwah Kultural
Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar